Bengkulu, 20 Oktober 2025, bertempat di Aula Moechtar Azehari Graha bank bengkulu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melantik secara
langsung Sdr. Riduan sebagai komisaris Independen bank bengkulu untuk periode 2025-2029.
Pelantikan ini dilaksanakan setelah terbitnya
salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEPR-159/D.03/2025 tanggal 24 September 2015 tentang hasil penilainan kemampuan
dan Kepatutan Sdr. Riduan.
Berdasarkan hasil RUPSLB sebelumnya yang
dilaksanakan pada tanggal 28 April 2025, diumumkan posisi Komisaris independen
bank bengkulu, ditetapkan sebagai calon Sdr. Riduan, setelah
memenuhi syarat dan melalui tahapan fit and proper test sehingga hari ini dijadwalkan
untuk dilakukan pelantikan berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan bertambahnya komisaris bank bengkulu dapat memperkuat struktur manajemen bank bengkulu serta diharapkan pengawasan terhadap kemajuan bank bengkulu dapat berjalan secara optimal, profesional dan
memastikan arah kebijakan pelaksanaan operasional bank bengkulu tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan
memenuhi tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) mencakup transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab,
Independensi, dan Kewajaran, sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan dan
pengambilan keputusan.
Selain itu juga bank bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, transformasi digital dan kinerja untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu. Hal ini dibuktikan dengan capaian kineja positif bank bengkulu dengan mencatatkan laba Rp. 102.380 Milyar (YOY) dari tahun sebelumnya senilai Rp. 88.554 Milyar untuk posisi 30 September 2025.