KUR
adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki
agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
Resume Ketentuan (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR), berlaku mulai 31 Mei 2024
Skema penyarluran KUR di bank
bengkulu ada 2 yaitu; 1. KUR Mikro dan, 2. KUR Kecil
KUR Mikro
1.
Plafon
pinjaman diatas Rp10.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,-.
2.
Jangka
waktu pinjaman:
·
Modal
kerja maksimal 3 tahun, jika direstruk dapat diperpanjang hingga 4 tahun sejak
tanggal realisasi kredit
·
Investasi
maksimal 5 tahun, jika direstruk dapat diperpanjang hingga 7 tahun sejak
tanggal realisasi kredit.
3.
Calon
debitur KUR mikro harus memiliki usaha produktif dan layak dibiayai yang telah
berjalan minimal 6 bulan.
4.
Suku
bunga 6% untuk akses pertama KUR dan meningkat 1% setiap akses pinjaman
berikutnya.
5.
Dalam
hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR super mikro untuk debitur yang
mengajukan KUR berulang, pada saat mengajukan KUR mikro dihitung sebagai calon
Penerima KUR mikro yang mengakses KUR pertama kali.
6.
Calon
penerima KUR mikro belum pernah menerima /pembiayaan investasi/modal kerja
komersial, kecuali
·
Kredit/pembiayaan
konsumsi untuk keperluan rumah tangga
·
Kredit/pembiayaan
skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafond maksimal sebesar Rp
20.000.000,-
·
Pinjaman
pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan
pembiayaan berbasis digital
·
Kredit/pembiayaan
konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,- yang dalam sistem layanan
informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan
perjanjian kredit/pembiayaan.
7.
Calon
penerima KUR mikro dapat pernah menerima kredit/pembiayaan modal
kerja/investasi yang berasal dari program Pemerintah di luar KUR sepanjang
telah lunas.
8.
Calon
Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan
kolektibilitas lancar yaitu:
·
KUR
pada Penyalur KUR yang sama
·
Kredit
kepemilikan rumah (KPR)
·
Kredit
kepemilikan kendaraan bermotor roda dua/leasing untuk tujuan produktif
·
Kredit
dengan jaminan surat Keputusan pensiun
·
Kartu
kredit
·
Kredit
resi gudang
·
Kredit
konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan
Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
9.
Pemberian
kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud poin 8 dilakukan berdasarkan
penilaian objektif Penyalur KUR dan dilakukan berdasarkan pada kemampuan
membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
10.
Dalam
hal skema pembayaran KUR mikro, penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok
dan suku bunga/marjin KUR Mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran
sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara penerima KUR dan
penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing
penerima.
11.
Melampirkan
NIB atau Surat Keterangan Usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang (Kantor Kelurahan/Kepala Desa).
12.
Wajib
memiliki NIK pada KTP-el atau minimal surat keterangan pembuatan KTP-el.
13.
Calon
penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR tetap dapat memperoleh tambahan
kredit/pembiayaan modal kerja/investasi dengan total outstanding sebesar
Rp100.000.000,-.
14.
Realisasi
KUR mikro diatas Rp50.000.000,- wajib melampirkan NPWP.
15.
Debitur
KUR mikro di sektor produksi pertanian,
perkebunan, perikanan, peternakan dibatasi paling banyak 4 kali.
16.
Debitur
KUR mikro selain di sektor produksi
pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dibatasi paling banyak 2 kali.
17.
Penerima
KUR mikro yang merupakan sektor produksi pertanian tanaman pangan dengan luas
pengolahan lahan paling banyak sebesar 20.000 m2 yang dibuktikan dengan surat
keterangan usaha pertanian dari dinas atau instansi pemerintah terkait, tidak
dibatasi jumlah akses menerima KUR mikro berdasarkan persetujuan penyalur KUR
dan hasil analisis obyektif.
18.
Agunan
pokok yakni usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. Debitur KUR mikro tidak
diberlakukan untuk penambahan agunan tambahan. Bagi penyalur yang meminta
agunan tambahan pada KUR mikro dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi
Marjin Bunga tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.
19.
Debitur
KUR mikro dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan.
KUR KECIL
1.
Plafon
pinjaman diatas Rp100.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-.
2.
Jk
waktu pinjaman
·
Modal
kerja maksimal 4 tahun, jika direstruk dapat diperpanjang hingga 5 tahun sejak
tanggal realisasi kredit
·
Investasi
maksimal 5 tahun, jika direstruk dapat diperpanjang hingga 7 tahun sejak
tanggal realisasi kredit.
3.
Calon
debitur KUR mikro harus memiliki usaha produktif dan layak dibiayai yang telah
berjalan minimal 6 bulan.
4.
Suku
bunga 6% untuk akses pertama KUR dan meningkat 1% setiap akses pinjaman
berikutnya.
5.
Dalam
hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR mikro di luar Sektor Produksi
pertanian tanaman pangan dengan luas pengolahan lahan paling banyak sebesar
20.000 m2 untk debitur yang mengajukan KUR berulang dihitung sebagai KUR
berulang melanjutkan skema KUR sebelumnya.
6.
Dalam
hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR super mikro untuk debitur yang
mengajukan KUR berulang, pada saat mengajukan KUR kecil dihitung sebagai calon
Penerima KUR kecil yang mengakses KUR pertama kali.
7.
Calon
penerima KUR kecil dapat pernah menerima kredit/pembiayaan modal
kerja/investasi yang berasal dari program Pemerintah di luar KUR sepanjang
telah lunas.
8.
Calon
penerima KUR kecil belum pernah menerima /pembiayaan investasi/modal kerja komersial,
kecuali:
·
Kredit/pembiayaan
konsumsi untuk keperluan rumah tangga
·
Kredit/pembiayaan
skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafond maksimal sebesar Rp
20.000.000,-
·
Pinjaman
pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau
perusahaan pembiayaan berbasis digital
·
Kredit/pembiayaan
konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,- yang dalam sistem layanan
informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan
perjanjian kredit/pembiayaan.
9.
Calon
Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan
kolektibilitas lancar yaitu:
·
KUR
pada Penyalur KUR yang sama
·
Kredit
kepemilikan rumah (KPR)
·
Kredit
kepemilikan kendaraan bermotor roda dua/leasing untuk tujuan produktif
·
Kredit
dengan jaminan surat Keputusan pensiun
·
Kartu
kredit
·
Kredit
resi gudang
·
Kredit
konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan
Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
10.
Pemberian
kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud poin 9 dilakukan berdasarkan
penilaian objektif Penyalur KUR dan dilakukan berdasarkan pada kemampuan
membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
11.
Wajib
memiliki NIB.
12.
Wajib
memiliki NIK pada KTP-el atau minimal surat keterangan pembuatan KTP-el.
13.
Wajib
memiliki NPWP.
14.
Agunan
pokok yakni usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. Debitur KUR kecil wajib
menyerahkan agunan tambahan sebesar minimal 100% dari plafon pinjaman.
15.
Debitur
KUR kecil wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan. Apabila debitur telah memiliki kartu BPJS lain yang tidak
terkait pada usaha yang dijalankan maka debitur wajib mendaftarkan diri sebagai
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan bidang usaha pada fasilitas KUR
yang diterima dan pendaftarannya dapat dibantu oleh AO kredit komersial pada
masing-masing unit kerja. Debitur KUR dikenakan iuran sebesar Rp16.800,/bulan selama
jangka waktu pinjaman yang dibayarkan sekaligus.