KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup

 Resume Ketentuan (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR), berlaku mulai 31 Mei 2024

Skema penyarluran KUR di bank bengkulu ada 2 yaitu; 1. KUR Mikro dan, 2. KUR Kecil

KUR Mikro

1.       Plafon pinjaman diatas Rp10.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,-.

2.       Jangka waktu pinjaman:

·     Modal kerja maksimal 3 tahun, jika direstruk dapat diperpanjang hingga 4 tahun sejak tanggal realisasi kredit

·     Investasi maksimal 5 tahun, jika direstruk dapat diperpanjang hingga 7 tahun sejak tanggal realisasi kredit.

3.       Calon debitur KUR mikro harus memiliki usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan minimal 6 bulan.

4.       Suku bunga 6% untuk akses pertama KUR dan meningkat 1% setiap akses pinjaman berikutnya.

5.       Dalam hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR super mikro untuk debitur yang mengajukan KUR berulang, pada saat mengajukan KUR mikro dihitung sebagai calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR pertama kali.

6.       Calon penerima KUR mikro belum pernah menerima /pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali

·     Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga

·     Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafond maksimal sebesar Rp 20.000.000,-

·     Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

·     Kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,- yang dalam sistem layanan informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan.

7.       Calon penerima KUR mikro dapat pernah menerima kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program Pemerintah di luar KUR sepanjang telah lunas.

8.       Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

·     KUR pada Penyalur KUR yang sama

·     Kredit kepemilikan rumah (KPR)

·     Kredit kepemilikan kendaraan bermotor roda dua/leasing untuk tujuan produktif

·     Kredit dengan jaminan surat Keputusan pensiun

·     Kartu kredit

·     Kredit resi gudang

·     Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

9.       Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud poin 8 dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR dan dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.

10.    Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/marjin KUR Mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara penerima KUR dan penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.

11.    Melampirkan NIB atau Surat Keterangan Usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Kantor Kelurahan/Kepala Desa).

12.    Wajib memiliki NIK pada KTP-el atau minimal surat keterangan pembuatan KTP-el.

13.    Calon penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan modal kerja/investasi dengan total outstanding sebesar Rp100.000.000,-.

14.    Realisasi KUR mikro diatas Rp50.000.000,- wajib melampirkan NPWP.

15.    Debitur KUR mikro di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dibatasi paling banyak 4 kali.

16.    Debitur KUR mikro selain di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dibatasi paling banyak 2 kali.

 

17.    Penerima KUR mikro yang merupakan sektor produksi pertanian tanaman pangan dengan luas pengolahan lahan paling banyak sebesar 20.000 m2 yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha pertanian dari dinas atau instansi pemerintah terkait, tidak dibatasi jumlah akses menerima KUR mikro berdasarkan persetujuan penyalur KUR dan hasil analisis obyektif.

18.    Agunan pokok yakni usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. Debitur KUR mikro tidak diberlakukan untuk penambahan agunan tambahan. Bagi penyalur yang meminta agunan tambahan pada KUR mikro dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Bunga tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.

19.    Debitur KUR mikro dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

KUR KECIL

1.       Plafon pinjaman diatas Rp100.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-.

2.       Jk waktu pinjaman

·     Modal kerja maksimal 4 tahun, jika direstruk dapat diperpanjang hingga 5 tahun sejak tanggal realisasi kredit

·     Investasi maksimal 5 tahun, jika direstruk dapat diperpanjang hingga 7 tahun sejak tanggal realisasi kredit.

3.       Calon debitur KUR mikro harus memiliki usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan minimal 6 bulan.

4.       Suku bunga 6% untuk akses pertama KUR dan meningkat 1% setiap akses pinjaman berikutnya.

5.       Dalam hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR mikro di luar Sektor Produksi pertanian tanaman pangan dengan luas pengolahan lahan paling banyak sebesar 20.000 m2 untk debitur yang mengajukan KUR berulang dihitung sebagai KUR berulang melanjutkan skema KUR sebelumnya.

6.       Dalam hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR super mikro untuk debitur yang mengajukan KUR berulang, pada saat mengajukan KUR kecil dihitung sebagai calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR pertama kali.

7.       Calon penerima KUR kecil dapat pernah menerima kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program Pemerintah di luar KUR sepanjang telah lunas.

8.       Calon penerima KUR kecil belum pernah menerima /pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

·     Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga

·     Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafond maksimal sebesar Rp 20.000.000,-

·     Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

·     Kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,- yang dalam sistem layanan informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan.

9.       Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

·     KUR pada Penyalur KUR yang sama

·     Kredit kepemilikan rumah (KPR)

·     Kredit kepemilikan kendaraan bermotor roda dua/leasing untuk tujuan produktif

·     Kredit dengan jaminan surat Keputusan pensiun

·     Kartu kredit

·     Kredit resi gudang

·     Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

10.    Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud poin 9 dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR dan dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.

11.    Wajib memiliki NIB.

12.    Wajib memiliki NIK pada KTP-el atau minimal surat keterangan pembuatan KTP-el.

13.    Wajib memiliki NPWP.

14.    Agunan pokok yakni usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. Debitur KUR kecil wajib menyerahkan agunan tambahan sebesar minimal 100% dari plafon pinjaman.

15.    Debitur KUR kecil wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila debitur telah memiliki kartu BPJS lain yang tidak terkait pada usaha yang dijalankan maka debitur wajib mendaftarkan diri sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan bidang usaha pada fasilitas KUR yang diterima dan pendaftarannya dapat dibantu oleh AO kredit komersial pada masing-masing unit kerja. Debitur KUR dikenakan iuran sebesar Rp16.800,/bulan selama jangka waktu pinjaman yang dibayarkan sekaligus.