Adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal bank bengkulu. Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran oleh pegawai bank bengkulu tetapi khawatir identitasnya terungkap, anda dapat menyampaikan melalui sarana :
| Hotline/Helpdesk | (022) 4234868 |
| Website | klik di sini > https://wbs.bankbengkulu.co.id:9090/wbsys/ |
| antifraud.bankbengkulu@gmail.com | |
| Surat Biasa | Graha bank bengkulu, Lantai 4 Satuan Kerja Anti Fraud Jl. S. Parman No 57 Kel Padang Jati. Bengkulu. |
Kriteria Pelaporan :
o Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Korupsi adalah suatu tindakan pejabat publik, baik politisi, pegawai negeri, yang menyalahgunakan kekuasaannya mengambil atau mengakali hak milik orang lain demi kepentingannya keuntungan pribadinya sendiri sehingga dapat merugikan banyak kalangan masyarakat. Kolusi adalah suatu perbuatan yang tidak jujur atau kecurangan dalam melakukan kesepakatan khusus secara diam-diam atau tersembunyi dengan melakukan penyuapan sebagai pelancar atau pelicin agar segala urusannya bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Nepotisme adalah sikap pilihkasih dengan lebih mementingkan anak, kerabat, atau orang terdekat dalam segala urusan sehingga tidak memandang nilai atau kemampuan seseorang yang tidak dekat dengannya.
o Gratifikasi
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
o Penyalahgunaan wewenang
Adalah tindakan-tindakan menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dan dipergunakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.