Kredit
Multiguna
adalah Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk calon Debitur / Debitur yang
berpenghasilan Tetap yang gajinya disalurkan melalui bank bengkulu yang
digunakan untuk keperluan Konsumtif
Multiguna.
Target market untuk kredit Multiguna adalah :
1. CPNS dan
PNS Pemda Prop
/ Kabupaten Kota
Bengkulu
2. Pegawai Negeri
Sipil ( PNS)
Instansi Vertikal, Anggota
TNI dan POLRI.
3. Perguruan Tinggi .
4. Karyawan BUMN,
BUMD dan Perusahaan
Swasta.
5. Pejabat Daerah
Non PNS.
6. Komisioner KPU
dan BAWASLU.
7. Anggota DPRD.
8. Anggota KPID.
9. Direksi dan
Komisaris BUMN / BUMD /
Perusahaan Swasta.
yang berpenghasilan tetap
dan telah memenuhi
kriteria.
Jangka waktu penyaluran fasilitas kredit multiguna maksimal 15 Tahun atau tidak melebihi batas usia pensiun / sisa masa kerja jabatan.
Suku
Bunga dan Denda Kredit Multiguna :
Ketentuan Suku
bunga dan denda
untuk Kredit Multiguna
ini diatur sebagai
berikut :
a.
Suku bunga
Kredit diatur dengan
Instruksi Direksi berdasarkan
hasil persetujuan rapat
Tim ALCO.
b.
Atas tunggakan
pokok dan bunga
dikenakandendasebesar 1,5 %per
bulan.
c.
Denda atas
tunggakan pokok dan
tunggakan bunga dihitung secara
harian terhitung sejak
hari pertama setelah
tanggal jatuh tempo
pembayaran pokok dan
bunga.
d.
Pembebanan denda
atas tunggakan pokok
dan bunga dibebankan
kepada debitur pada
saat total akumulasi
perhitungan denda yang
perhitungan hariannya telah
mencapai 1 (satu) bulan.
BIAYA -
BIAYA Kredit Multiguna diatur
sebagai berikut :
a. Biaya Provisi
b. Biaya Administrasi
c. Biaya pengikatan
di Notaris.
d. Biaya materai.
PERSYARATAN KREDIT
MULTIGUNA yaitu :
l Persyaratan
Umum
1. Warga Negara
Indonesia.
2. Cakap dalam
perbuatan hukum (tidak
dibawah pengampuan)
3. Mengisi Form
Permohonan Kredit Multiguna
dengan lengkap dan
benar dengan melamirkan dokumen - dokumen wajib, yaitu:
a.
Fotocopy KTP
atau Kartu Identitas
lainnya milik pemohon
dan Suami/Istri pemohon
yang masih berlaku
(dicocokkan dengan aslinya).
b.
Fotocopy NPWP
pemohon
c.
Pas Photo
Pemohon dan Suami/
Istri / ukuran
3 x 4 sebanyak 2
lembar.
d.
Fotocopy Kartu
Keluarga pemohon.
e.
Fotocopy buku
nikah (bagi yang
sudah menikah).
f.
Fotocopy Akta
Cerai (bagi yang
duda dan janda)
g.
Fotocopy Akta
Kematian (bagi duda,janda)
h.
Copy rekening
tabungan bank bengkulu
an Calon Debitur
(Rekening tabungan
diperuntukkan menampung dana
debitur yang akan
dipindahbukukan ke rekening
pinjaman debitur setiap
bulan (rekening Afiliasi)).
4. Rekening Tabungan
harus bersaldo minimal
satu kali angsuran
setiap bulan yang
bersumber dari gaji
dan atau lainnya
5. Surat Persetujuan Pemblokiran Rekening Tabungan
Afiliasi Pinjaman dab Surat Kuasa pendebetan
rekening Tabungan atas
nama pemohon (Standing
Instruction) untuk PNS dengan Gaji Bruto ke rekening gaji (Rekening
Afiliasi).
6. Menyampaikan tujuan
penggunaan pinjaman.
7. Surat
Pernyataan apabila diberhentikan, maka hak - hak yang diterima diprioritaskan
untuk penyelesaian sisa kredit yang ada/ dilunasi terlebih dahulu (surat di
tandatangani diatas matrai).