KREDIT GUNA USAHA (KGU)

KREDIT GUNA USAHA (KGU)

·       adalah kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif, Pra Pensiun, Pensiun dan Pensiun Terusan yang memiliki usaha produktif sendiri atau milik Isteri/Suami

·       Produk KGU = PNS Aktif, PNS Pra Pensiun, Pensiunan PNS, Pensiunan Terusan

·       *Suku bunga 10,60%

·       Jangka Waktu

a.    Untuk PNS Aktif, jangka waktu kredit maksimum 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun, tidak melampaui dari masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif pemilik usaha ataupun sebagai penjamin usaha dan harus lunas pada saat pensiun.

b.    Untuk Pra Pensiun, dimulai dari 5 (lima) tahun sebelum masa pensiun dengan jangka waktu maksimal 15 (lima belas) tahun dan harus lunas pada usia 75 tahun.

c.     Untuk Pensiunan, jangka waktu kredit maksimal 15 (lima belas) tahun dan harus lunas pada usia 75 tahun.

d.    Untuk Pensiun Terusan anak diberikan diusia 18 tahun dan sebelum 25 tahun dengan persyaratan anak tidak mempunyai penghasilan sendiri atau belum menikah atau belum pernah menikah sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pesiun Janda/Duda Pegawai dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan masih menerima manfaat pensiun.

·       Plafond sampai dengan Rp.750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tidak menggunakan agunan tambahan dengan ketentuan jumlah angsuran maksimal 100% dari penghasilan bulanan yang rutin diterima setiap bulan. Diatas Rp.750.000.000,- menggunakan agunan tambahan minimal 25% dari plafon pinjaman.

·       Apabila pada saat pengajuan, calon debitur memiliki pinjaman dengan kolektibilitas 2,3,4 dan atau 5 pada data SLIK OJK, maka di dalam Nota Analisa Kredit (NAK) dapat dituangkan secara detail alasan dan dasar-dasar pertimbangan yang meyakini bahwa penyebab turunnya kolektibilitas bukan dari karakter debitur, namun karena faktor lain.

Persyaratan:

1.       Warga Negara Indonesia

2.       Cakap dalam perbuatan hukum (tidak dibawah pengampuan)

3.       Mengisi Form Permohonan Kredit Guna Usaha dengan lengkap dan benar

4.       Fotocopy KTP atau Kartu Identitas lainnya milik pemohon dan Suami/Istri pemohon yang masih berlaku (dicocokkan dengan aslinya)

5.       Pas Photo Pemohon dan Suami/Istri/Anak ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

6.       Fotocopy Kartu Keluarga pemohon

7.       Fotocopy buku nikah (bagi yang sudah menikah)

8.       Fotocopy Akta Cerai (bagi yang duda dan janda kecuali pensiun terusan)

9.       Fotocopy Akta Kematian (bagi duda, janda, dan pensiun terusan)

10.   Surat Kuasa kepada Bank untuk pendebetan rekening Tabungan atas nama pemohon (Standing Instruction)

11.   Fotocopy NPWP pemohon

12.   Melampirkan Izin Usaha atau Surat Keterangan memiliki Usaha dari Lurah/Kepala Desa/NIB

13.   Menyampaikan tujuan penggunaan pinjaman

14.   Melampirkan Laporan hasil usaha dan dokumentasi usaha

15.   Memiliki rekening tabungan dari bank bengkulu yang merupakan syarat dari pemberian Kredit Guna Usaha (KGU)

16.   Rekening tabungan diperuntukkan menampung dana debitur yang akan dipindahbukukan ke rekening pinjaman debitur setiap bulan (rekening Afiliasi)

17.   Rekening Tabungan harus bersaldo minimal satu kali angsuran setiap bulan yang bersumber dari hasil usaha dan atau sumber lainnya.

18.   Dan beberapa persyaratan tambahan lainnya per jenis calon debitur.

Biaya:

1.         Provisi 1%

2.         Adm 0,25%

3.         Bagi PNS Aktif dan Pra Pensiun Premi asuransi Jiwa, PHK dan Macet sesuai dengan tarif yang berlaku menjadi beban debitur.

4.         Bagi Pensiunan dan Pensiun Terusan Premi asuransi Jiwa dan Macet sesuai dengan tarif yang berlaku menjadi beban debitur.

5.         Pengikatan Agunan di notaris

6.         Asuransi Kebakaran