KREDIT
GUNA USAHA (KGU)
·
adalah kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Aktif, Pra Pensiun, Pensiun dan Pensiun Terusan yang memiliki usaha
produktif sendiri atau milik Isteri/Suami
·
Produk KGU = PNS Aktif, PNS Pra Pensiun, Pensiunan PNS, Pensiunan Terusan
·
*Suku bunga 10,60%
·
Jangka Waktu
a.
Untuk PNS
Aktif, jangka waktu
kredit maksimum 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun,
tidak melampaui dari masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif pemilik usaha
ataupun sebagai penjamin usaha dan harus lunas pada saat pensiun.
b.
Untuk Pra
Pensiun, dimulai dari 5 (lima) tahun sebelum masa pensiun dengan jangka waktu
maksimal 15 (lima belas) tahun dan harus
lunas pada usia 75 tahun.
c.
Untuk
Pensiunan, jangka waktu kredit maksimal 15 (lima belas) tahun dan harus lunas
pada usia 75 tahun.
d.
Untuk Pensiun
Terusan anak diberikan diusia 18 tahun dan sebelum 25 tahun dengan persyaratan
anak tidak mempunyai penghasilan sendiri atau belum menikah atau belum pernah
menikah sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan
Pesiun Janda/Duda Pegawai dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan masih menerima manfaat pensiun.
· Plafond sampai dengan Rp.750.000.000,- (Tujuh ratus
lima puluh juta rupiah) tidak menggunakan agunan tambahan dengan ketentuan jumlah angsuran maksimal 100% dari penghasilan bulanan yang rutin diterima setiap bulan.
Diatas Rp.750.000.000,- menggunakan agunan tambahan minimal 25% dari plafon
pinjaman.
· Apabila pada saat
pengajuan, calon debitur memiliki pinjaman dengan kolektibilitas 2,3,4 dan atau
5 pada data SLIK OJK, maka di dalam Nota Analisa Kredit (NAK) dapat dituangkan
secara detail alasan dan dasar-dasar pertimbangan yang meyakini bahwa penyebab
turunnya kolektibilitas bukan dari karakter debitur, namun karena faktor lain.
Persyaratan:
1.
Warga Negara
Indonesia
2.
Cakap dalam
perbuatan hukum (tidak dibawah pengampuan)
3.
Mengisi Form Permohonan Kredit Guna Usaha dengan lengkap dan benar
4.
Fotocopy KTP
atau Kartu Identitas lainnya milik pemohon dan Suami/Istri pemohon yang masih
berlaku (dicocokkan dengan aslinya)
5.
Pas Photo
Pemohon dan Suami/Istri/Anak ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
6.
Fotocopy Kartu
Keluarga pemohon
7.
Fotocopy buku
nikah (bagi yang sudah menikah)
8.
Fotocopy Akta
Cerai (bagi yang
duda dan janda kecuali pensiun
terusan)
9.
Fotocopy Akta Kematian (bagi duda, janda, dan pensiun terusan)
10.
Surat Kuasa
kepada Bank untuk pendebetan rekening Tabungan atas nama pemohon (Standing
Instruction)
11.
Fotocopy NPWP pemohon
12.
Melampirkan Izin Usaha atau Surat Keterangan memiliki Usaha dari
Lurah/Kepala Desa/NIB
13.
Menyampaikan
tujuan penggunaan pinjaman
14.
Melampirkan
Laporan hasil usaha dan dokumentasi usaha
15.
Memiliki
rekening tabungan dari bank bengkulu yang merupakan syarat dari
pemberian Kredit Guna Usaha (KGU)
16.
Rekening tabungan
diperuntukkan menampung dana debitur yang akan dipindahbukukan ke rekening
pinjaman debitur setiap bulan (rekening Afiliasi)
17.
Rekening
Tabungan harus bersaldo minimal satu kali angsuran setiap bulan yang bersumber
dari hasil usaha dan atau sumber lainnya.
18. Dan beberapa persyaratan tambahan lainnya per jenis calon debitur.
Biaya:
1.
Provisi 1%
2.
Adm 0,25%
3.
Bagi PNS Aktif
dan Pra Pensiun Premi asuransi Jiwa, PHK dan Macet sesuai dengan tarif yang
berlaku menjadi beban debitur.
4.
Bagi Pensiunan
dan Pensiun Terusan Premi asuransi Jiwa dan Macet sesuai dengan tarif
yang berlaku menjadi beban debitur.
5.
Pengikatan Agunan di notaris
6.
Asuransi Kebakaran